PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 53
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kalender akademik untuk penyelenggaraan kegiatan akademik ditetapkan dalam jangka waktu satu setengah tahun. (2) Setiap semester masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk 1 (satu) kali pelaksanaan ujian tengah semester dan 1 (satu) kali ujian akhir semester. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
