Pasal 52
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Ruang lingkup kegiatan Unhan adalah: a. menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi dan profesi dalam bidang ilmu pertahanan dan bela negara untuk memberdayakan mahasiswa dengan mengembangkan isi pembelajaran dan relevansinya dengan kebutuhan sistem pertahanan negara melalui Tridharma perguruan tinggi; b. melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk memajukan ilmu pertahanan, yang hasilnya dipublikasikan dan dimanfaatkan sebagai sumber belajar dalam proses pembelajaran, dan/atau diterapkan dalam pengabdian kepada masyarakat melalui bidang pertahanan negara;
c. melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk memberdayakan masyarakat berbasis pembelajaran dan penelitian dalam bidang pertahanan negara; dan d. menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; (2) Penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi dan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah program diploma, sarjana dan pasca sarjana.
