PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 51
BAB 7 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Sistem Penjaminan Mutu Internal Unhan merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan. (2) Sistem Penjaminan Mutu Internal di Unhan dikembangkan dengan tujuan untuk memenuhi dan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (3) Untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unhan dilakukan kegiatan evaluasi, baku mutu, akreditasi, dan sertifikasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
