PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 48
BAB 6 — SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL
(1) Rektor bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Unhan. (2) Pengendalian dan pengawasan internal Unhan dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Unhan. (3) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program, keuangan, barang milik negara, dan administrasi.
