PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 49
BAB 6 — SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL
(1) Pengendalian dan pengawasan internal dilakukan dengan menerapkan sistem informasi manajemen yang transparan, akuntabel, dan kredibel. (2) Pengendalian dan pengawasan internal keuangan Unhan diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengendalian dan pengawasan internal pelaksanaan program, administrasi, personil, dan aset Unhan diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
