Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, REKTOR, DEWAN PENGAWAS, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Ketua Dewan Pertimbangan dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan dilakukan dalam rapat yang diselenggarakan khusus untuk itu. (3) Pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota. (4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara. (5) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih menunjuk salah satu anggota sebagai sekretaris Dewan Pertimbangan. (6) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
