PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, REKTOR, DEWAN PENGAWAS, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Ketua Satuan Pengawasan diangkat oleh Menteri Pertahanan atas usul Rektor. (2) Ketua Satuan Pengawasan menunjuk salah satu anggota Satuan Pengawasan sebagai Sekretaris.
(3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
