PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, REKTOR, DEWAN PENGAWAS, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
a. Kepala Biro; b. Kepala Bagian pada Biro; dan c. Kepala Subbagian pada Biro, Fakultas, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. (2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural. (3) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan atas usul Rektor berdasarkan kompetensi dan memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
