PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, REKTOR, DEWAN PENGAWAS, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan atas usul Rektor. (2) Masa jabatan Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Paragraf Ketujuh Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi
