PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 41
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, REKTOR, DEWAN PENGAWAS, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Pimpinan lembaga terdiri atas: a. Ketua lembaga; dan b. Sekretaris lembaga. (2) Ketua lembaga dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan atas usul Rektor. (3) Masa jabatan Ketua lembaga dan Sekretaris Lembaga paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Paragraf Keenam Kepala Unit Pelaksana Teknis
