PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, REKTOR, DEWAN PENGAWAS, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat. (3) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (4) Rektor, wakil Rektor, dekan, dan ketua lembaga tidak dapat dipilih menjadi ketua atau sekretaris Senat. (5) Ketua, sekretaris, dan Anggota Senat Unhan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua Senat diatur dalam Peraturan Senat.
