PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 33
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, REKTOR, DEWAN PENGAWAS, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Wakil Rektor diberhentikan dari jabatan karena: a. pensiun sebagai anggota TNI atau PNS; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. masa jabatannya berakhir sesuai Surat Keputusan Menteri Pertahanan; e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; g. menjalani tugas belajar; dan/atau h. cuti di luar tanggungan negara. (2) Pemberhentian Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Pertahanan atas usul Rektor.
