Pasal 32
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, REKTOR, DEWAN PENGAWAS, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Wakil Rektor Unhan dapat berasal dari anggota TNI aktif dan dosen PNS aktif.
(2) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan berdasarkan usul Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Rektor 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Persyaratan untuk diangkat sebagai Wakil Rektor adalah : a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. anggota TNI atau dosen PNS aktif; c. pangkat pati bintang dua(Mayor Jenderal/Laksamana Muda /Marsekal Muda) dan dosen PNS aktif dengan pangkat Lektor Kepala; d. pendidikan bagi calon Wakil Rektor dari anggota TNI Magister (S2); e. bagi calon dari kalangan sipil berpendidikan S-3; f. lolos sidang Dewan Jabatan Tertinggi / Badan Pertibangan jabatan dan kepangkatan; g. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan h. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
