PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 31
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, REKTOR, DEWAN PENGAWAS, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Rektor Unhan berasal dari anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI) aktif atau dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang diberi tugas sebagai pemimpin Unhan. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Menteri Pertahanan. (3) Mekanisme pemilihan calon Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pengangkatan dan pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Paragraf Ketiga Wakil Rektor
