Pasal 30
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, REKTOR, DEWAN PENGAWAS, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan Unhan dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis. (2) Pengangkatan pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; dan b. perubahan organisasi.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan: a. berhenti dari anggota TNI atau pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatan berakhir; d. diangkat dalam jabatan lain; e. diberhentikan dari anggota TNI atau pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; dan f. berhalangan tetap. (4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan b. perubahan bentuk dan/atau penutupan Unhan. (5) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf kedua Rektor
