PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 29
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, REKTOR, DEWAN PENGAWAS, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilarang merangkap jabatan pada: a. organ lain di lingkungan Unhan; b. perguruan tinggi lain; c. lembaga pemerintah; d. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; dan e. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhan.
