PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 34
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, REKTOR, DEWAN PENGAWAS, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Rektor MENETAPKAN salah satu Wakil Rektor sebagai pelaksana tugas Wakil Rektor. (2) Untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor menyampaikan usul pengangkatan Wakil Rektor definitif kepada Menteri Pertahanan. Paragraf Keempat Pimpinan Fakultas
