PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 6 — PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
