PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 87
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Organisasi kemahasiswaan PNP merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiawanan, serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan PNP. (2) Organisasi kemahasiswaan di PNP diselenggarakan dari, oleh, dan untuk mahasiswa di bawah tanggung jawab Direktur. (3) Kedudukan organisasi kemahasiswaan di PNP merupakan kelengkapan nonstruktural yang terdapat di tingkat politeknik, jurusan, dan program studi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
