Pasal 88
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat, bakat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat. (2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis, serta berwawasan lingkungan. (3) Kegiatan kemahasiswaan meliputi: a. pendidikan dan penalaran; b. minat dan bakat; c. kesejahteraan; dan d. kegiatan penunjang dan pengembangan. f. pendidikan berkarakter (4) Kegiatan mahasiswa antar kampus dan di luar kampus harus mendapatkan ijin Direktur, sedangkan bila kegiatan itu dilakukan antar negara harus mendapat ijin Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur.
