Pasal 86
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan PNP dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik. b. belajar dengan tekun dan rajin agar dapat memperoleh prestasi tinggi. c. menghormati dosen dan tenaga kependidikan. d. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada PNP Ikut menumbuhkan budaya akademik dalam pergaulan di dalam maupun di luar kampus. e. menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut, dan menghormati pelaksanaan ibadah mahasiswa lain. f. menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan ketenangan guna mendukung terwujudnya suasana kegiatan proses pembelajaran yang kondusif. g. menunjukkan perilaku yang sopan, disiplin, dan tanggung jawab serta mempunyai etika yang tinggi dalam menjaga nama baik PNP. h. berbusana sesuai dengan norma dan etika yang berlaku. i. menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku. j. berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan Tridharma perguruan tinggi. k. ikut serta memelihara sarana dan prasarana. l. meningkatkan kemampuan intelektual dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. m. menjaga nama baik almamater PNP. n. membina hubungan baik dan melakukan kerjasama dengan Pimpinan, Dosen, Karyawan, Alumni, dan dengan sesama mahasiswa lainnya dilingkungan PNP. o. menghindari segala bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan pertikaian/ permusuhan/ keributan/ perkelahian/ melanggar SARA, serta menghindari melakukan perjudian/ tindakan a-susila; membawa atau menggunakan atau memperjual-belikan narkotika/ obat-obat terlarang/ minuman keras/ benda-benda pornografi, di dalam kampus dan atau pada kegiatan yang diselenggarakan atau membawa nama dan atau perbuatan lain yang dapat mencemarkan nama baik PNP.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan sanksi atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
