Pasal 85
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa mempunyai hak: a. mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang memenuhi standar akademik yang berlaku di PNP. b. mendapat pendidikan karakter untuk kelangsungan bangsa. c. mendapat bimbingan dari dosen atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya; d. mendapatkan pelayanan bidang akademik yang profesional dan proporsional dari Jurusan dan Politeknik e. mendapatkan pengakuan atas prestasi akademik yang diperolehnya untuk kepentingan di dalam maupun di luar kampus sebagaimana ketentuan-ketentuan umum. f. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi dan hasil studi; g. menggunakan fasilitas akademik yang telah ada dan tersedia dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku. h. meminta klarifikasi atau menyampaikan komplain terhadap kebijakan dan pelayanan yang ada. i. mendapatkan upaya peningkatan kesejahteraan mahasiswa yang dipersiapkan oleh Jurusan maupun PNP. j. menggunakan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dilingkungan PNP. k. mendapatkan jaminan asuransi selama yang bersangkutan menjadi mahasiswa PNP. l. Ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan PNP sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan; m. pindah ke perguruan tinggi atau politeknik lain; n. mendapatkan bimbingan konseling dari lembaga bimbingan konseling. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
