PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 84
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu program studi di PNP pada tahun akademik berjalan.
(2) Mahasiswa merupakan peserta didik yang memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah atau yang sederajat, telah lulus seleksi dan terdaftar di PNP. (3) Setiap mahasiswa diperlakukan sama dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
