Pasal 74
BAB 9 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) PNP menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. (3) Kebebasan mimbar akademik merupakan bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan sivitas akademika untuk menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ceramah, seminar, simposium, diskusi panel, ujian, dan kegiatan-kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan. (4) Otonomi keilmuan merupakan kemandirian dan kebebasan sivitas akademika PNP dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuan untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
