Pasal 75
BAB 9 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki sivitas akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu, teknologi dan seni secara bertanggung jawab dan mandiri. (2) Direktur mengupayakan dan menjamin setiap anggota sivitas akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi yang dilandasi dengan norma dan kaidah keilmuan, serta prestasi akademik. (3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap anggota sivitas akademika mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik. (4) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap anggota sivitas akademika bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma serta kaidah moral dan keilmuan. (5) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sivitas akademika dapat menggunakan sumber daya PNP secara bertanggung jawab.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perwujudan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
