PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 73
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diorientasikan untuk pemberdayaan masyarakat. (2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi penelitian lanjutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hasil pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
