Pasal 70
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PNP melaksanakan kegiatan penelitian yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri. (2) Penelitian Dasar dimaksudkan untuk mengembangan ilmu pengetahuan (3) Penelitian Terapan dimaksudkan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (4) Penelitian Pengembangan dimaksudkan untuk mengembangkan suatu produk untuk digunakan dalam pendidikan (5) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah dan etika keilmuan pada bidang-bidang yang ditekuni. (6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di laboratorium/ studio/ bengkel/ lapangan/ industri/ jurusan dan dapat bersifat satu bidang atau multi bidang. (7) Hasil penelitian dapat berupa hak kekayaan intelektual (HKI), publikasi hasil penelitian, dan pemanfaatan hasil penelitian. (8) Hasil penelitian yang merupakan hak atas karya intelektual (HKI) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian dan bentuk publikasi ilmiah lainnya.
