PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 71
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat atau unit kerja lain yang relevan. (2) Penelitian dapat diselenggarakan oleh institusi sendiri atau melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain. (3) Penyelenggaraan kegiatan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. (4) Kegiatan penelitian dilakukan oleh dosen dan dapat melibatkan mahasiswa dan/atau tenaga kependidikan baik secara kelompok maupun perseorangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan Senat.
