PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 69
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penerimaan mahasiswa dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru, alih kredit, penugasan, dan kerja sama. (2) Penerimaan mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa PNP apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
