Pasal 68
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya akhir studi yang berupa tugas akhir, tesis, atau disertasi. (2) Karya akhir studi yang menjadi syarat kelulusan jenjang Diploma adalah Tugas Akhir. (3) Karya akhir studi yang menjadi syarat kelulusan jenjang Magister Terapan adalah Tesis. (4) Karya akhir studi yang menjadi syarat kelulusan jenjang Doktor Terapan adalah Disertasi. (5) Karya akhir studi untuk Program Pendidikan Khusus disesuaikan dengan jenjang yang setara dan peraturan yang berlaku. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai karya akhir studi yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
