Pasal 67
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian pendidikan terdiri atas hasil belajar oleh pendidik dan penilaian oleh satuan pendidikan (uji kompetensi). (2) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar mahasiswa dilakukan oleh pendidik secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk-bentuk penilaian lainnya. (3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi. (4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok. (5) Penilaian hasil belajar didasarkan pada Penilaian Acuan Patokan (PAP) dan atau Penilaian Acuan Normal (PAN) . (6) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud ayat (5) memiliki bobot tertentu
yang dinyatakan dengan Nilai Angka (NA) dan Nilai Mutu (NM); A, A-, B+, B, B-, C+, C, C-, D, E serta Angka Mutu (AM); 4.00, 3.75, 3.50, 3.00, 2.75, 2.50, 2.00, 1.75, 1.00, dan 0.00 secara berurutan. (7) Hasil belajar mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP). (8) Hasil belajar mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). (9) Penilaian oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
