Pasal 66
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. (2) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi. (3) Kurikulum program studi terdiri dari kurikulum inti dan kurikulum institusional. (4) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh tiap-tiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional INDONESIA (SKKNI) dan kerangka kualifikasi nasional INDONESIA (KKNI). (5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
