PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 65
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Administrasi akademik diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester (SKS). (2) SKS merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. (3) Ketentuan mengenai administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
