PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 62
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PNP menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) PNP menyelenggarakan program pendidikan diploma dan dapat menyelenggarakan program magister dan doktor terapan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
