PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 63
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan di PNP dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester ganjil dan semester genap. (2) Setiap semester terdiri atas 16 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk 1 (satu) kali pelaksanaan ujian tengah semester. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
