Pasal 61
BAB 7 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Pelaksanaan penjaminan mutu diwujudkan dalam bentuk: a. Komitmen PNP kepada pelanggan, yaitu mahasiswa, dan dunia industri untuk memberikan kompetensi kepada peserta didik yang dibutuhkan perusahaan dengan memuaskan; b. Pengembangan perangkat dan panduan SPMI program akademik pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan program non-akademik; c. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu program akademik dan non-akademik di jurusan, bagian, dan unit di PNP; d. Melaksanakan kajian terhadap hasil pelaksanaan penjaminan mutu yang dilaksanakan jurusan, bagian, dan unit di PNP; dan e. Menyampaikan hasil kajiannya kepada Direktur dengan tembusan sebagai masukan untuk jurusan, bagian, dan unit di PNP. (2) Pengembangan perangkat dan panduan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan mempertimbangkan capaian program akademik dan non-akademik yang dilaksanakan oleh jurusan, bagian, dan unit di PNP dan indikator kinerja yang telah dirumuskan dalam Renstra PNP untuk kurun waktu tertentu. (3) Kajian sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d, wajib disertai dengan usulan kebijakan normatif dan kebijakan operasional yang perlu ditetapkan oleh Direktur. (4) Kajian sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d, sebagai evaluasi pencapaian kinerja dilaksanakan dalam Tinjauan Manajemen yang dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (Satu) semester. (5) Kerangka kerja untuk meningkatkan profesionalisme harus dilakukan dengan perencanaan aktivitas yang mempunyai target terukur dan pelaksanaan aktivitas melalui prosedur yang efisien dan efektif, serta pengukuran kinerja berdasarkan data dan fakta untuk perbaikan sistem secara berkelanjutan.
(6) Penerapan SMM wajib dilaksanakan oleh Direktur, seluruh Wakil Direktur, pimpinan jurusan, sivitas akademika jurusan, dan pegawai lainnya dengan penuh kesungguhan, keaktifan dan senantiasa berkontribusi untuk perbaikan mutu PNP melalui manajemen mutu yang menyeluruh. (7) Hasil pelaksanaan penjaminan mutu PNP disampaikan oleh kepala PPM kepada Direktur dengan tembusan kepada semua unit kerja yang terkait. (8) Ketentuan lebih lajut mengenai penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
