Pasal 60
BAB 7 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) PNP menerapkan seluruh persyaratan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2008 dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di
PNP, untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh PNP secara berkelanjutan. (2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui SNP secara berkelanjutan dan mencapai dan melaksanakan tujuan, visi, dan misi PNP, sebagai upaya memenuhi terutama kebutuhan internal pemangku kepentingan (mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan), karena itu SPMI merupakan sub sistem pertanggungjawaban horisontal-internal. (3) Penjaminan mutu diterapkan dalam kegiatan pendidikan dan pengajaran dan administrasi pendidikan.
