PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 59
BAB 7 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Pelaksanaan pengembangan pendidikan dan pembelajaran PNP diwujudkan dalam bentuk: a. layanan penulisan bahan ajar berbasis riset; b. pelatihan penyusunan bahan ajar berbasis e-learning; c. pelatihan Pengembangan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional; d. pelatihan Applied Approach; e. pelaksanaan audit mutu akademik internal; f. pendampingan akreditasi program studi; dan g. pelaksanaan sertifikasi dosen. (2) Prosedur pelaksanaan seperti pada ayat 1 (satu) diatur dalam peraturan Direktur.
