Pasal 58
BAB 6 — SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL
(1) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal PNP merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dengan menggunakan standar Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). (2) Tujuan Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal PNP adalah: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumberdaya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumberdaya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal PNP dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. obyektifitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal PNP terdiri atas: a. bidang keuangan; b. bidang aset; dan c. bidang kepegawaian. (5) Hasil pengawasan diserahkan pada Direktur untuk ditindaklanjuti. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal PNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dalam Peraturan Direktur.
