PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 57
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43. (2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
