PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 54
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
Apabila terjadi pemberhentian Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai Pejabat Struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
