PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 53
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
Apabila terjadi pemberhentian Kepala UPT sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai Kepala UPT.
