Pasal 55
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. berhalangan tetap; d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; e. cuti di luar tanggungan negara bagi Pegawai Negeri Sipil; dan f. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
