PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 50
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3), Ketua Jurusan mengusulkan seorang Dosen dari Jurusan yang bersangkutan untuk diangkat sebagai Sekretaris Jurusan untuk melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Jurusan sebelumnya. (2) Penetapan pengangkatan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur. (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
