PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 49
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Sekretaris Jurusan ditetapkan sebagai Ketua Jurusan definitif. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur. (3) Direktur MENETAPKAN Sekretaris Jurusan sebagai Ketua Jurusan definitif melanjutkan sisa masa jabatan Ketua Jurusan sebelumnya.
(4) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
