PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 48
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Wakil Direktur definitif. (2) Pengangkatan dan penetapan Wakil Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (3) Wakil Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
