PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 51
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3), Direktur mengangkat seorang Dosen yang memenuhi syarat sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio atas usul Ketua Jurusan.
