Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Ketua Dewan Peyantun dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan Ketua Dewan Penyantun dilakukan dalam rapat Dewan Penyantun yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (3) Pemilihan Ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota. (4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara. (5) Ketua Dewan Penyatun terpilih menunjuk salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai Sekretaris Dewan Penyantun. (6) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur. (7) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun adalah selama (4) empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
