Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Koordinator Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, dan Kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Koordinator Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, dan Kepala UPT diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; d. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; e. berhalangan tetap; f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; g. cuti di luar tanggungan negara; h. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
