PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Ketua Satuan Pengawasan dipilih dari dan oleh anggota Satuan Pengawasan. (2) Ketua Satuan Pengawasan menunjuk salah seorang anggota Satuan Pengawasan untuk ditetapkan sebagai Sekretaris Satuan Pengawasan. (3) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Satuan Pengawasan diatur dalam Peraturan Direktur.
